Selasa, 28 Desember 2010

Petugas kembali gerebek PJTKI ilegal di Jakarta

Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BP2TKI) Kementerian Tenaga Kerja, kembali menggerebek Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal di Jakarta. Kali ini sasarannya adalah PJTKI yang beralamat di RT 02/01, Pinangranti, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (30/11).

Dari lokasi itu, petugas berhasil membekuk dua orang pengelola PJTKI ilegal. Selain itu, tujuh calon TKW asal Kupang, NTT juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Penertiban PJTKI ilegal di Jakarta Timur ini adalah yang kedua kalinya dalam bulan ini. Karena sebelumnya petugas juga menggrebek tempat penampungan calon TKW di Jalan Eretan 2 Balekambang, Kramatjati.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pengelola PJTKI ilegal ini masing-masing Listia Yanti dan Herman Manave. Keduanya merupakan jaringan internasional dalam pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia. Namun keduanya mengaku baru beroperasi selama 1,5 bulan lalu. Dari tempat penampungan itu, ada 16 calon TKW yang direkrut Herman dari daerah Kupang NTT namun 9 di antaranya telah diterbangkan ke Malaysia secara ilegal. Pengirimannya melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, bukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, sebagaimana mestinya.

Kasubdit Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI, Kombes (Pol) Yunarlim Munir, mengaku mendapatkan informasi adanya tempat penampungan PJTKI ilegal ini dari warga. Karenanya ia bersama aparat kepolisian setempat langsung menggerebek tempat penampungan yang terletak di Jl Pondokgede Raya RT 02/01, Pinangranti. Lokasinya persis di belakang Mapolsek Makasar, hanya berjarak kurang lebih 300 meter.

"Secara perorangan, dilarang mengirim TKI ke luar negeri. Apalagi saat ini pengiriman TKI ke Malaysia masih dalam moratorium atau penghentian sementara. Sejauh ini kami masih mendalami kasusnya. Untuk sementara kami menduga ada indikasi perdagangan manusia atau trafficking," kata Yunarlim.

dikutip dr beritajakarta.com.

Tidak ada komentar: