Senin, 10 Januari 2011

UPDATE KASUS : TKW ASAL BELU-NTT TERANCAM HUKUMAN MATI DI MALAYSIA


  “Satu Tahun Tanpa Didampingi”

Setelah berkomunikasi dengan keluarga Walfrida Soik (bukan : Wilfrida Soik) diketahui bahwa keberangkatan Walfrida tanpa diketahui oleh orang tuanya yaitu Ricardus Mau dan dan Maria Kolo (bukan : Mama Polo seperti yang ada pada data AP Master).

Menurut kerabat Walfrida, korban direkrut oleh seorang calo PJTKI bernama Dominikus Neak, Penyuluh KB pada Kantor Kecamatan Raimanus yang bekerja untuk sebuah penampungan TKI di seputaran Tenau Kupang.

Walfrida baru diberangkatkan/di jual ke AP Master-Malaysia Bulan November 2009, dan ada kemungkinan identitasnya dipalsukan sebab Walfrida yang baru berusia 17 tahun lebih tersebut diberangkatkan tanpa sepengetahuan keluarganya, termasuk kedua orang tuanya di Desa Fatu Riska-Kecamatan Raimanus (bukan seperti informasi alamat yang ada pada AP Master).

Walfrida yang ditampung oleh Agensi Pekerjaan Master Sdn. Bhd/ Lenny Interprise dipaksa untuk bekerja pada Lee Che Keng / Mr. Lee / A Weng sebagai penjaga Puan Yeap yang sedang sakit (Parkinson) dan baru saja menjalani operasi bedah otak, walaupun pihak AP Master mengetahui bahwa kondisi kejiwaan Walfrida sedang terganggu akibat sering disiksa.

Walfrida yang sedang mengalami gangguan kejiwaan, karena dipaksa dengan siksaan pihak AP Master akhirnya bersedia dipekerjakan menjaga Puan Yeap, dan berujung terjadinya pembunuhan pada Tanggal 8 Desember 2009 (bukan 2010) di Kampung Lubuk Tapah, Pasir Mas, Kelantan-Malaysia.

Walfrida kemudian disidangkan pada tanggal 18 Desember 2010 (Sidang Pertama), tanpa didampingi oleh pengacara dan pihak Indonesia maupun pihak AP Master yang menempatkannya bekerja. Sidang kedua Wilfrida berlangsung pada tanggal 8 Januari 2011, tetapi karena tidak ada pendampingan hukum yang dilakukan oleh KBRI, maka Mahkanah meminta KBRI di Kuala Lumpur untuk menyiapkan pengacara dan bila itu tidak dilakukan KBRI maka pengadilan akan menunjuk LBH Malaysia untuk mendampingi.

Keluarga Walfrida yang ada di Raimanus berharap agar Pemerintah Kabupaten Belu, Pemerintah Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Republik Indonesia dapat mendampingi dan memfasilitasi adanya bantuan hokum bagi Walfrida agar korban trafficking ini bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan diadili dengan berlandaskan keadilan.

Melihat semakin maraknya kasus ini, kami dari Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) berharap agar aparat hokum perlu untuk segera mengungkap dan menindak seluruh jaringan mafia perdagangan orang sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada walfrida-walfrida lain lagi yang dikorbankan hanya demi keuntungan segelintir orang saja.

Kami juga memandang perlu untuk Pemerintah Indonesia, Pemerintah Nusa Tenggara Timur menyiapkan jasa bantuan hokum, tidak hanya terhadap kasus walfrida, tetapi untuk kasus-kasus lainnya di Malaysia, karena menurut informasi yang kami dapatkan dari jaringan kami di Malaysia bahwa hamper seluruh TKI/TKW asal NTT di Malaysia selalu mendapatkan perlakukan butuk seperti disiksa, diberi  makanan basi, diterlantarkan, pelecehan seksual serta berbagai kriminalisasi lainnya, baik dilakukan oleh majikan maupun Agensi Pekerjaan yang menampung mereka di Malaysia.

Tidak ada komentar: