Sabtu, 08 Januari 2011

Pemerintah NTT dan RI Harus Mendampingi Wilfrida Soik

Belum cukupkah penderitaan yang dialami oleh para TKI/TKW NTT yang berjuang demi devisa Negara?

Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Wanita asal Rai Manuk, Belu-Nusa Tenggara Timur, saat ini berada di Penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu dan terancam hukuman mati di di Pasir Mas, Kelantan-Malaysia setelah disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan pada majikannya di Malaysia (Puan Yeap).

Wilfrida Soik yang sedang mengalami gangguan jiwa/mental setelah menjadi korban perdagangan orang (Trafficking) yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan AP Master/ Lenny Enterprise.

Wilfrida dibawa oleh Agensi Pekerjaan Master dari Belu-Nusa Tenggara Timur ke Malaysia ketika Republik Indonesia sedang melakukan Moratorium PRT ke Malaysia sehingga belum diperbolehkan pengiriaman TKI/TKW ke malaysia.

Wilfrida Soik diduga keras menderita gangguan jiwa/ mental, akibat sering disiksa saat berada dalam penampungan AP Master.

Walaupun menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Wilfrida untuk menjadi PRT yang bertugas menjaga orang sakit (Parkinson) yang baru saja menjalani operasi bedah otak. Wilfrida yang menderita gangguan kejiwaan disiksa dan dipaksa oleh AP Master untuk menjalani pekerjaan tersebut walaupun karena kondisi kejiwaannya ia sangat tidak siap.

27 November 2010
Wilfrida Soik yang mengalami gangguan kejiwaan karena sering disiksa saat berada dalam penampungan Agensi Pekerjaan Master-Malaysia, disiksa dan dipaksa pihak AP Master untuk bekerja sebagai PRT pada Lee Che Keng yang bertugas menjaga Puan Yeap (ibu dari Lee Che Keng) yang baru saja menjalani bedah otak.

07 Desember 2010,
Sekitar Pukul 14.00 waktu Malaysia Lee Che Keng majikan wilfrida menjenguk ibunya (Puan Yeap) yang dijaga oleh Wilfrida Soik.

Lee Che Keng mendapatkan ibunya (Puan Yeap) telah berlumuran darah disekujur tubuhnya dengan 44 luka tikaman, dan Wilfrida sudah tidak berada disana.

18 Desember 2010
Wilfrida yang tertangkap di johor-Malaysia, diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari pihak manapun juga, baik oleh AP Master selaku Agensi yang menempatkan ataupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

HINGGA SAAT INI WILFRIDA SOI BELUM BERKOMUNIKASI DENGAN KELUARGANYA DI BELU DAN BELUM MENDAPATKAN PERHATIAN DARI PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR MAUPUN PEMERINTAH INDONESIA

Dengan melihat realitas diatas, maka :
  1. Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia  harus melakukan pendampingan terhadap Wilfrida Soik dalam proses peradilan kasus pembunuhan terhadap Puan Yeap, dengan memfasilitasi pengacara untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hokum terhdap Wilfrida Soik dalam persidangan kasus tersebut.
  2. Pemerintah Nusa Tenggara Timur harus memfasilitasi dan melakukan komunikasi dengan Orang Tua Wilfrida Soik untuk menempuh langkah-langkah hokum yang berkeadilan dan mengupayakan langkah politik demi pembelaan hak Wilfrida Soik selaku Warga Negara Indonesia yang dikorbankan.
  3. Pemerintah Republik Indonesia lewat aparatur hukumnya harus egera mengambil tidakan terhadap Agensi Pekerjaan Master dan sesegera mungkin melakukan penahanan dan proses hokum terhadap pimpinannya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia dengan sangkaan Perdagangan Orang dan Penyiksaan Berat.
  4. Pemerintah Republik Indonesia lewat aparaturnya harus segera membekukan dan mencabut ijin operasional Agensi Pekerjaan Master  dan PJTKI yang  melanggar perintah Moratorium TKI Indonesia-Malaysia.
  5. Pemerintah Indonesia harus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia menyelidiki kembali kasus pembunuhan Puan Yeap yang disangkakan pada Wilfrida Soik, sejak dari awal penempatan Wilfrida sebagai PRT dan penjaga Puan Yeap oleh AP Master hingga terjadinya penangkapan terhadap Wilfrida.
  6. Pemerintah Indonesia harus mengusahakan Rekonstruksi kasus pembunuhan Puan Yeap yang disangkakan pada wilfrida Soik.
  7. Menyelidiki sindikat yang memberangkatkan Wilfrida Soik ke Malaysia, mulai dari Belu-Nusa Tenggara Timur, hingga pihak-pihak yang meloloskan keberangkatan Wilfrida Soik ke Malaysia.
  8. Menyelidiki adanya kelulusan dan Stempel  Kedutaan Malaysia yang mengesah Wilfrida berhutang RM 3,900 dengan perincian pinjaman. Gaji yang Majikan perlu Bayar ialah RM 700 sebulan dan bukan RM 600.

Tidak ada komentar: