Senin, 03 Januari 2011

CATATAN MASALAH TENAGA KERJA NTT 2010


Profil tenaga kerja Nusa Tenggara Timur sangat rentan terhadap kondisi setengah pengangguran dan pengangguran terselubung. Kecuali Kota Kupang, mayoritas tenaga kerja bekerja di sektor Pertanian, yaitu mencapai 69,4%. Tingkat pendidikan tenaga kerja NTT juga sangat rendah. Lebih dari 70% tenaga kerja NTT berpendidikan SD kebawah. Bahkan sebanyak 7,7% tenaga kerja NTT tidak pernah bersekolah. Dari sisi status pekerjaan, sebanyak 34% tenaga kerja NTT masuk kategori pekerja tidak dibayar.[1]

Hal ini umumnya ditimbulkan akibat minimnya ketersediaan lapangan kerja dan minimnya Indeks Pembangunan Manusia yang dipengaruhi oleh faktor pendidikan sebagaimana diuraikan sebelumnya.

Kurangnya ketersediaan lapangan kerja, tingginya angka kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan disinyalir sebagai faktor utama yang mendorong piluhan ribu  penduduk laki-laki dan perempuan mengadu nasib sebagai Tenaga Kerja Indonesia/ Tenaga Kerja Wanita ke luar daerah Nusa Tenggara Timur baik secara legal maupun ilegal. Pada tahun 2010 saja, APJATI Nusa Tenggara Timur mencatat telah menggagalkan pengiriman 1.300 TKI illegal.

Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2010, jumlah TKI yang dikirim bekerja ke luar negeri mencapai 3.708 orang. TKI paling banyak dikirim berasal dari Kabupaten Kupang 1.742 orang, Belu 457 orang dan Sumba Barat 253 orang.

Hasil survei yang dilakukan Lembaga Advokasi Eliminasi dan Pencegahan Pekerja Anak NTT menyebutkan hingga Juni 2010, ada sekitar 14.848 TKI asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di luar negeri adalah korban perdagangan manusia, karena direkrut tidak melalui jalur resmi.[2]

Kebanyakan angkatan kerja mudah untuk dipengaruhi untuk diberangkatkan secara ilegal sebagai TKI/ TKW hanya karena putus asa dengan ketidakmampuan mengakses lapangan kerja yang memadai dan manusiawi bagi dirinya. Sebagaimana digambarkan dalam RKUA-PPAS NTT tahun 2011 sebanyak 34% tenaga kerja NTT masuk kategori pekerja tidak dibayar.


[1] RKUA-PPAS NTT 2011
[2] www.nttprov.go.id

Tidak ada komentar: